banner1.jpg

PPP Protes Keputusan Mendagri Cabut Perda Larangan Miras

JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) protes kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang minta sejumlah daerah mencabut Perda larangan minuman beralkohol. PPP meminta Gamawan segera mencabut kebijakannya yang tertuang dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. "PPP meminta Mendagri untuk membatalkan upaya dengan mencabut Perda yang melarang peredaran Miras di daerah masing-masing sebab bebeberapa daerah sudah bereaksi dan tak ingin terjadi konflik," kata Sekjen PPP Romahurmurzy dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Mestinya, Mendagri mendukung adanya Perda larangan miras di sejumlah daerah. "Harusnya pemerintah mengelola tata niaga dan memberlakukan pajak setinggi mungkin," sambungnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PPP lainnya, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan Perda pelarangan miras di Tangerang, Banten sudah berjalan dengan baik. "Tapi jadi aneh kalau pemerintah membatalkan. Ini sangat rentan terjadinya konflik," kata anggota Komisi IX DPR ini.

Pendapat senada diungkapkan anggota F-PPP Leni Marlinawati. Menurutnya pencabutan larangan Perda justru bertentangan dengan niat pemerintah membangun masyarakat yang bebas dari alkohol.

"Pencabutan perda pelarangan miras merupakan bentuk kekurangpekaan pemerintah. Sebab kerusuhan antara siswa salah satu sumbernya karena miras. Kalau perda pelarangan itu dicabut, akan semakin merusak moral bangsa. Jadi tak ada alasan mencabut perda tersebut," ujarnya.

Bagikan ke Facebook
Share on facebook